Pengembalian, penukaran, dan pembatalan
Diperbarui:
Hak Anda menurut hukum Indonesia
PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Pasal 69, memberi Anda sedikitnya 2 hari kerja sejak paket diterima untuk meminta penukaran barang atau membatalkan pembelian. Hak ini berlaku jika barang yang dikirim salah atau tidak sesuai pesanan, waktu pengiriman tidak sesuai, ada cacat tersembunyi, barang rusak, atau barang kedaluwarsa.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 19, mewajibkan pelaku usaha memberi ganti rugi atas kerugian konsumen, antara lain berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya. Hak-hak ini berlaku penuh untuk setiap pesanan.
Membatalkan sebelum dikirim atau saat paket tiba
Sebelum paket dikirim, Anda bisa membatalkan pesanan tanpa biaya: sampaikan kepada operator atau tulis ke email di halaman kontak dengan nomor HP pesanan.
Saat kurir datang, Anda boleh menolak paket tanpa membayar apa pun, juga jika Anda berubah pikiran. Paket kembali ke distributor.
Jika produk rusak atau tidak sesuai pesanan
Jika paket rusak atau isinya salah, cara termudah adalah menolaknya saat kurir datang. Jika masalah baru terlihat setelah paket dibuka:
Kabari kami
Tulis ke email di halaman kontak secepatnya, dalam 2 hari kerja sejak paket diterima. Sertakan nomor HP pesanan, tanggal terima, nama produk, serta foto kemasan dan labelnya.
Kirim kembali produk
Dalam balasan, kami menjelaskan ke mana dan bagaimana produk dikirim kembali, atau mengatur penggantinya.
Terima uang kembali
Karena Anda membayar di tempat, uang dikembalikan lewat transfer bank ke rekening yang Anda sebutkan.
Jika jawaban kami belum memuaskan
Anda bisa mengadu ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan lewat WhatsApp 0853 1111 1010 atau email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jalur lengkapnya ada di informasi hukum.